PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU

Pabelan, 1 Juli 2018

Sesuai dengan yang sudah di amanatkan pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undangundang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 74 tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah program sarjana.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.

Untuk itu kepada semua LPTK agar segera melakukan reformasi Program PPG dan meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan Permenristekdikti No. 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. Melalui peningkatan mutu proses pendidikan dan pembelajaran ini diharapkan dapat menghasilkan lulusan calon guru yang siap menghadapi tantangan dan peluang kehidupan yang semakin kompleks di abad 21 dan siap bersaing di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), dan global.

Akhir kata semoga Buku Pedoman ini bermanfaat bagi LPTK dan dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan Program PPG untuk menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif di era MEA dan global, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan bangsa Indonesia.

Lampiran: