RENSTRA FKIP TAHUN 2017 – 2021

Assalamualaikum Wr. Wb.

Alhamdulillahirobbil’alamin, atas limpahan hidayah dan ridlo Allah Swt. serta dedikasi yang luar biasa dari tim penyusun, Rencana Strategis Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (Renstra FKIP UMS) periode 2017-2021 ini dapat diselesaikan.

Renstra ini disusun atas pertimbangan pada tantangan dan prospek yang dihadapi oleh FKIP UMS, terutama yang berkaitan dengan: (a) semakin besarnya tuntutan untuk pelayanan bertaraf internasional, (b) semakin ketatnya kompetisi dengan perguruan tinggi lain, baik negeri, swasta dalam negeri, maupun asing, (c) tingginya keberpihakan pemerintah kepada perguruan tinggi negeri, (d) pergeseran animo masyarakat sebagai akibat dari pemberlakuan regulasi global, seperti ASEAN Community, (e) revitalisasi kelembagaan LPTK dari pemerintah.

Berdasarkan persoalan tersebut, arah kebijakan dan pengembangan FKIP periode 2017-2021 diorientasikan pada isu-isu sebagai berikut: (a) penguatan kelembagaan FKIP, (b) peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian dosen, (c) peningkatan kualitas dan kuantitas pengabdian kepada masyarakat, (d) peningkatan publikasi dosen, (e) peningkatan kualitas lulusan, (f) pemantapan sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran, dan (g) peningkatan kerja sama kelembagaan strategis.

Renstra ini disusun melalui serangkaian pembahasan, baik melalui workshop, rapat kerja, dan tim perumus yang melibatkan pimpinan universitas dan fakultas, unsur senat FKIP, pimpinan prodi, perwakilan dosen, gugus penjaminan mutu, unit pendukung, perwakilan karyawan, alumni, pengguna lulusan, asosiasi LPTK, dan unsur strategis lainnya. Oleh karena itu, pimpinan dan keluarga besar FKIP menyampaikan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada semua unsur yang terlibat dalam penyusunan, perumusan, dan penyelesaian renstra ini dalam kerangka mewujudkan FKIP sebagai institusi yang berkarya, berkinerja, bereputasi, dan bermartabat.

Akhirnya, dengan mengucap syukur alhamdulillahi robbil ’alamin, Renstra FKIP UMS yang disusun berdasarkan Surat Tugas dari Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor No: 386/FKIP/D.1-VIII/III/2015 ini ditetapkan dan disahkan pemberlakuannya melalui Surat Keputusan Dekan Nomor 091/A.5.III/FKIP/VI/2017 pada 7 Juni 2017 oleh Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Surakarta, 8 Juni 2017.

Dekan,

ttd

Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum

Lampiran: