EMPAT BELAS LPTK PTM: MENDAPAT MANDAT SEBAGAI PENYELENGGARA DIKLAT BAGI KEPALA SEKOLAH DARI LP2KS KEMENDIKBUD RI

Surakarta, 21 Desember 2018.

Sebanyak empat belas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (LPTK PTM) telah resmi menandatangani perjanjian kerjasama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) pada Jumat (21/12/2018) di Kantor LPPKS Mojosongo, Surakarta.

Empat belas LPTK PTM tersebut adalah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat), Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Universitas Muhammadiyah Pare-Pare (Umpar), Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar), Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong (Unimuda Sorong), dan Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) telah resmi menjadi Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD).

Dalam penyampaiannya, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd (Kepala LP2KS Solo) mengatakan,  “Sesuai data pokok yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, ada sekitar 240.000 kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat. Saya berharap kepada LPD dari 14 LPTK PTM yang sudah mendapat mandat sebagai penyelenggara diklat untuk dapat bekerja keras dalam menyeleksi calon kepala sekolah diwilayah masing-masing”.

“Selanjutnya setelah mendapatkan MoU, ke 14 LPTK PTM tersebut akan mengirimkan dosen yang diproyeksikan sebagai tenaga pengajar diklat. Dimana syarat untuk bisa menjadi pengajar diklat yaitu harus mempunyai latar belakang pendidikan dan harus mengikuti Training of Trainer (ToT) yang diselenggarakan oleh LP2KS”, tambahnya.

ToT yang diselenggarakan oleh LP2KS ditarget selesai pada bulan Januari 2019 dan berharap semua wilayah LP2KS dalam waktu penyelenggaraannya bisa sama dan serentak. Di dalam ToT tersebut nanti terdapat penyamaan persepsi dari LP2KS dengan tenaga pengajar diklat.

Dalam penyeleksian kepala sekolah nanti, semua berbasis pada sistem. Didalam ToT tersebut peserta calon tenaga diklat juga akan diberikan akun yang digunakan dalam penyeleksian calon kepala sekolah.

Selain itu, Prof. Lincolin Arsyat, Ph.D (Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah) menyampaikan, “ Faktor kemajuan dan kemunduran sekolah yaitu dari kepala sekolah, karena kepala sekolah mempunyai peranan penting dalam mengendalikan dan mengembangkan sekolah. Oleh karena itu dalam pendidikan modern, kepala sekolah merupalan jabatan strategis dalam mencapai tujuan pendidikan”

“Didalam sekolah, selain menyelenggarakan pendidikan belajar mengajar juga sebagai pembentuk kepribadian siswa. Oleh karena itu dibutuhkan kepala sekolah yang mempu membuat dan mengambil kebijakan disekolahnya agar dapat melahirkan siswa yang menjadi pemimpin dan berkarakter”, tambahnya.

Semoga ke 14 LPTK PTM yang secara resmi menjadi lembaga penyelenggara diklat dapat menyelenggarakan dengan sebaik baiknya supaya dapat melahirkan kepala sekolah yang setiap kebijakannya dapat memajukan sekolah. Salam @FKIP CAKAP.

[wzslider autoplay=”true”]