Oleh Main Sufanti
MUKTAMAR Ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah di Surakarta terselenggara secara sukses. Komentar positif terhadap penyelenggaraan muktamar ini mewarnai media massa dari berbagai sudut pandang. Kesuksesan perhelatan akbar ini tentu dicapai melalui supertim yang berja keras, ikhlas, dan istikamah.
Muktamar memang sudah selesai, tetapi perjuangan menyosialisasikan dan mengamalkan amanat-amanat muktamar sedang dimulai. Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 1208/KEP/I.0/B/2022 tentang Tanfidz Keputusan Muktamar ke-48 Muhammadiyah tertanggal 14 Desember 2022 memuat keputusan tentang: (1)PP Muhammadiyah Periode 2022-2027, (2) Laporan PP Muhammadiyah Periode 2015-2002, (3) Program Muhammadiyah 2022-2027, (4) Risalah Islam Berkemajuan, dan (5) Isu-Isu Strategis Keurmatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal.
Membangun kesalahan digital merupakan salah satu isu strategis keumatan yang dibahas di dalam muktamar dan ditanfidzkan dalam keputusan itu. Dinyatakan bahwa kemajuan teknologi digital merupakan pertanda kemajuan revolusional dan menciptakan disrupsi di berbagai aspek kehidupan yang berdampak pada krisis keadaban. Banyak perilaku negatif masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital.
Krisis keadaban membuat manusia mudah memproduksi hoaks, kebencian, permusuhan, saling mencela, menghina, dan erosi moralitas. Kesantunan, kearifan, dan akhlak mulia mengalami peluruhan. Guna mengatasi hal itu, saatnya dibangun dasar nilai yang membingkai perilaku bermedia sosial, dan media digital secara bermoral dalam wujud kesalehan digital. Kesalehan itu berupa adanya kesadaran moral atau etik dalam memanfaatkan sistern dan hidup pada era digital.
Gerakan Literasi
Dasar nilai untuk membangun kesalehan digital dapat berupa panduan moral berbasis agama (seperti Fikih Informasi terbitan PP Muhammadiyah) dan gerakan budaya literasi. Gerakan literasi antara lain dapat berupa penyediaan content creator ajaran, dan nilai-nilai keadaban lslami di dunia digital. Harapannya, konten-konten itu dapat mengurangi bahkan menghilangkan konten-konten negative.
Membangun kesalehan digital seharusnya juga dilakukan di setiap institusi dan lingkungan masyarakat. Panduan kaagamaan dan moral dalam memanfaatkan media digital perlu disusun, disosialisasikan, dan diterapkan secara masif di setiap institusi sehingga tercipta perilaku berdigital secara saleh.
Membangun kesalehan digital suatu keniscayaan bagi institusi pendidikan, karena institusi itu bertangung jawab terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia. Institusi pendidikan wajib menyelenggarakan pembelajaran dan pembiasaan pada peserta didik agar berperilaku saleh dalam berdigital.
Setiap institusi pendidikan perlu memiliki aturan dan norma yang mengikat terhadap semua warganya dalam memanfaatkan teknologi digital.
Sekolah dapat membangun kesalahan digital dengan mengintegraskan Gerakan Literasi Sekolah (GLS). Berdasarkan Panduan GLS (Kemendikbud 2016) terasi sekolah dalam konteks GLS adalah kemampuan mengakses, memahami dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas. Mayoritas kegiatan Iterasi dapat memanfaatkan teknologi digital.
Pemanfaatan teknologi digital secara cerdas, dibarengi kesadaran adanya moral atau perilaku saleh, tentu menyuburkan karakter unggul. Ungkapan-ungkapan empati, simpati, toleransi, kasih sayang, persahabatan, kejujuran dan seterusnya akan mendominasi media massa dan media digital. Semoga harapan segera menjadi kenyataan.
Main Sufanti, Dosen PBSI FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta
Artikel ini terbit di Suara Merdeka pada Tanggal 9 Januari 2023