SURAT EDARAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN BIAYA KKN Dik REGULER

Pabelan, 8 Oktober 2018.

Mengacu Pedoman Kurikulum LPTK Tahun 2013, Surat Edaran FKIP No. 443/FKIP/A.3-II/VI/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Penetapan Kurikulum LPTK pada FKIP UMS mengacu KKNI dan SNPG. Surat Edaran FKIP No. 012/FKIP/A.3-II/2015 tanggal 6 Januari 2015 tentang Pemberlakuan Kurikulum LPTK mengacu KKNI dan SNPG, dan SK Kemenristekdikti 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru disampaikan dengan hormat sebagai berikut:

  1. FKIP memberlakukan MK KKN Dik sebagai MK Wajib perwujudan dari MK Berkehidupan Bermasyarakat.
  2. MK KKN Dik merupakan MK Pengembangan Pendidikan (MKPP) yang bertujuan untuk dapat mengembangkan keilmuan dari bidang studi yang ditekuninya berdasarkan praksis-praksis pendidikan di lingkungan masyarakat dalam perpektif pendidikan.
  3. Hakikat KKN Dik adalah untuk mengembangkan dan memajukan pengelolaan, pembelajaran, proses kegiatan ekstra kulikuler, dan kegiatan pengembangan pendidikan lainnya di lingkungan masyarakat pendidikan.
  4. Target mata kuliah ini adalah untuk merencanakan dan mengaktualisasi seperangkat sikap tata nilai, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan penguasaan pengetahuan untuk: (a) melatih mahasiswa dalam memecahkan masalah pendidikan di masyarakat, serta menggali berbagai kondisi masyarakat pendidikan sebagai umpan balik (feedback) bagi pengelola lembaga pendidikan tenaga kependidikan, (b) melatih mahasiswa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi suatu program pendidikan di masyarakat, (c) melatih mahasiswa untuk mengaktualisasikan peran sebagai inisiator dan/atau melatih mahasiswa menjadi seorang inovator, motivator, dan dinamisator, dan problem solving di lingkungan masyarakat pendidikan, dan (d) menumbuh kembangkan, mengkreasikan, dan mengaktualisasikan life skill (berkehidupan bermasyarakat) di lingkungan masyarakat pendidikan secara luas.
  5. Pengelolaan, pelaksanaan dan pembiayaan KKN Dik bagi mahasiswa s.d angkatan 2016/2017 dikoordinasikan melalui FKIP UMS (sosialisasi dan koordinasi, kaos, tas, stimulan kegiatan, asuransi, manajemen perizinan, manajemen pembimbingan, transportasi, monitoring dan evaluasi, tindak lanjut, adm sistem IT)
  6. Prosedut pembiayaan sebagaimana diktum 5 dikenakan biaya sebesar Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)/ mahasiswa ke Bank Jateng Syariah nomoe rekening 6013005717 a.n FKIP UMS paling lambat Jumat 16 November 2018.
  7. Prosedur pengelolaan dan pelaksanaan mengacu pada Panduan KKN Dik FKIP UMS Edisi III
  8. Petunjuk pelaksanaan dan teknis selanjutnya akan diatur oleh kantor Pengelolaan KKN Dik (mekanisme pendaftaran, distribusi lokasi, distribusi kaos, asuransi, jadwal dan pelaksanaan, dll)

Demikian surat edaran ini disampaikan dan ditetapkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya yang baik kami ucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum Wr. WB,

Surakarta, 8 Oktober 2018.

Dekan,

ttd

Prof. Dr. Harun Joko Prayitno

Lampiran: