SURVEI KEPUASAN MAHASISWA TERHADAP PENDIDIKAN DI FKIP UMS TAHUN 2021/2022

Hasil pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap pendidikan di FKIP UMS pada tahun 2021-2022 ditampilkan pada gambar:

Secara keseluruhan, berdasarkan komponen pengukuran yang ada, aspek kinerja mengajar dosen memiliki skor sebagai berikut: P2. Kemampuan dosen, tenaga kependidikan, dan pengelola dalam memberikan pelayanan kepada mahasiswa seperti menjadi fasilitator dalam kegiatan yang melibatkan mahasiswa (4,11), P3. Kemauan dosen, tenaga kependidikan, dan pengelola dalam membantu mahasiswa memberikan pelayanan dengan cepat (4,04), P4. Kemampuan dosen, tenaga kependidikan, dan pengelola untuk memberi keyakinan kepada mahasiswa bahwa pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan (4,10), P5. Kesediaan/kepedulian dosen, tenaga kependidikan, dan pengelola untuk memberi perhatian kepada mahasiswa, seperti menyediakan waktu untuk berkonsultasi di luar jam perkuliahan (4,04), P6. Mutu dan kuantitas interaksi dosen dan mahasiswa dalam bentuk seminar, kuliah, penelitian, pengabdian masyarakat dan kegiatan UKM telah sesuai untuk mewujudkan suasana akademik yang kondusif (4,11), P7. Proses pembelajaran mata kuliah yang dilakukan oleh dosen bersifat interaktif, mengutamakan kreativitas, serta sesuai tuntutan bidang keilmuan atau jurusan yang diambil (4,13), P8. Dosen melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan metode dan ilustrasi yang mudah dipahami dengan memanfaatkan lingkungan sekitar, serta materi dan pustaka pendukung yang digunakan mudah diakses mahasiswa (4,11), P9. Dosen melakukan pembelajaran sesuai dengan Rancangan Pembelajaran Semester (RPS) dan kesepakatan dengan mahasiswa (4,24), P.10 Dosen menggunakan hasil PKM dalam pembelajaran mata kuliah (3,98), P11. Bentuk pembelajaran yang digunakan dosen sesuai dengan konteks mata kuliah dan membantu meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap materi (4,15), P12. Dosen melakukan penilaian pembelajaran secara objektif, transparan, sesuai kriteria dan prosedur, sesuai dengan rencana pembelajaran yang disepakati di awal perkuliahan, serta memberikan hak banding bagi mahasiswa yang kurang puas terhadap nilai yang didapatkan (4,06), P14. Syarat kelulusan mahasiswa telah disampaikan di awal perkuliahan dan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (minimal sks yang ditempuh 144 sks, dan lain – lain) (4,30).  Layanan administrasi akademik meliputi: P13. Sistem Informasi penilaian pembelajaran (STAR UMS) informatif dan mudah dioperasikan (4,23), dan Ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran meliputi: P1. Penilaian mahasiswa terhadap kecukupan, aksesibilitas, kualitas sarana dan prasarana untuk pembelajaran (3,98).